Vesting

Vesting adalah mekanisme di mana hak kepemilikan saham atau opsi saham pendiri/karyawan diperoleh secara bertahap selama periode waktu tertentu atau berdasarkan pencapaian milestone, bukan sekaligus pada saat bergabung. Klausul vesting melindungi perusahaan dan investor dari risiko pendiri atau karyawan kunci meninggalkan perusahaan lebih awal sambil mempertahankan kepemilikan saham penuh mereka.

Struktur vesting yang paling umum untuk pendiri: 4 tahun dengan 1 tahun cliff — tidak ada saham yang diperoleh (vest) selama 12 bulan pertama, kemudian 25% sekaligus pada akhir bulan ke-12, diikuti vesting bulanan atau kuartalan atas sisa 75% selama 3 tahun berikutnya. Apabila pendiri meninggalkan perusahaan sebelum cliff, tidak ada saham yang diperoleh; setelah cliff, saham yang sudah vested menjadi milik permanen pendiri.

Dalam implementasi hukum Indonesia, mekanisme vesting saham pendiri lebih kompleks dibandingkan di yurisdiksi common law karena kepemilikan saham yang sudah terdaftar di Akta Perseroan secara hukum sudah menjadi milik pemegang saham. Vesting umumnya diimplementasikan melalui kombinasi: Founders' Agreement yang mewajibkan pendiri yang keluar menjual kembali saham belum vested dengan harga nominal, dikuatkan dengan kuasa jual yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang ditunjuk sebagai mekanisme eksekusi apabila kewajiban jual-balik tidak dipenuhi.