Exit

Exit adalah peristiwa di mana investor merealisasikan imbal hasil atas investasinya melalui konversi kepemilikan saham menjadi kas atau saham yang likuid. Exit merupakan tujuan akhir dari setiap investasi modal ventura — tanpa mekanisme exit yang jelas, modal investor terkunci dalam aset yang tidak likuid tanpa batas waktu. Horizon waktu investasi VC umumnya antara 7–10 tahun dengan ekspektasi exit di dalam periode tersebut.

Jalur exit utama yang tersedia bagi startup Indonesia: Initial Public Offering (IPO) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bursa internasional (Nasdaq, NYSE, SGX), Merger dan Akuisisi (M&A) oleh perusahaan strategis atau perusahaan ekuitas privat yang lebih besar, Secondary Sale (penjualan saham investor kepada investor baru tanpa perusahaan menerima modal baru), dan dalam skenario terburuk, Likuidasi dengan pembagian aset sesuai urutan prioritas Liquidation Preference.

Ekspektasi exit harus diselaraskan antara pendiri dan investor sejak awal: investor VC dengan fund berbasis waktu terbatas memiliki tekanan untuk merealisasikan exit dalam horizon tertentu, sementara pendiri mungkin memiliki visi jangka panjang yang lebih panjang. Ketidakselarasan ini — apabila tidak dinegosiasikan secara eksplisit dalam Term Sheet, misalnya melalui klausul Drag-Along dan ketentuan mengenai proses exit — dapat menjadi sumber konflik serius antara pendiri dan investor pada saat peluang exit muncul.