Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung.

PK dapat diajukan apabila ditemukan novum atau bukti baru, terdapat kekhilafan hakim, atau terjadi kekeliruan nyata dalam putusan. Permohonan PK diperiksa langsung oleh Mahkamah Agung.

  • Upaya hukum luar biasa
  • Diajukan terhadap putusan inkracht
  • Diperiksa oleh Mahkamah Agung

Dalam praktik perkara pidana korporasi dan tindak pidana khusus, PK sering digunakan untuk memperjuangkan koreksi putusan yang dianggap tidak sesuai fakta atau munculnya bukti baru yang signifikan.