Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang menggantikan Izin Lokasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui sistem OSS untuk memastikan lokasi usaha tidak melanggar peruntukan lahan.

Bagi pelaku usaha yang membangun fasilitas fisik atau pabrik, pengurusan KKPR adalah langkah pertama sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan. Tanpa KKPR yang disetujui, NIB tidak akan bisa digunakan secara efektif untuk operasional lapangan. Konsultan legalitas harus melakukan pengecekan zonasi melalui portal GISTARU sebelum mengajukan KKPR untuk meminimalisir risiko penolakan akibat ketidaksesuaian lokasi dengan rencana detail tata ruang daerah setempat yang berakibat pada mandeknya seluruh proses investasi.