SBKBG (Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)

SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan. Dokumen ini memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan fisik bangunan, yang dalam beberapa kasus dapat berdiri di atas tanah milik pihak lain (seperti pada skema sewa lahan jangka panjang atau hak pakai).

Regulasi SBKBG dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan dipertegas kembali dalam PP No. 16 Tahun 2021. Sertifikat ini diterbitkan setelah bangunan memiliki SLF dan datanya telah teregistrasi dalam pangkalan data bangunan gedung nasional. SBKBG menjadi instrumen penting dalam transaksi properti, penjaminan kredit perbankan, maupun perlindungan hukum jika terjadi sengketa terkait pemanfaatan bangunan gedung di masa depan.

Bagi pengusaha di sektor properti dan apartemen, SBKBG merupakan dokumen yang memberikan nilai tambah pada aset karena memisahkan kepemilikan fisik dengan hak atas tanah (splitzing). Konsultan hukum menyarankan pemilik gedung untuk segera memproses SBKBG melalui sistem SIMBG setelah SLF terbit, guna mengamankan legalitas aset secara utuh, terutama bagi korporasi yang memiliki banyak cabang bangunan di atas lahan dengan berbagai status hak tanah yang berbeda-beda di seluruh wilayah Indonesia.