Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara dalam bentuk uang, surat berharga, dan barang akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Konsep ini merupakan salah satu unsur delik korupsi yang paling sering diperdebatkan, mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Penghitungan kerugian keuangan negara biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, frasa dapat merugikan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dimaknai sebagai kerugian nyata, bukan potensi kerugian, mengurangi penerapan delik formil yang terlalu luas.

Advokat dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa atau pengelolaan keuangan negara wajib memiliki kemampuan membaca laporan keuangan dan hasil audit. Perhitungan kerugian negara yang tidak tepat metodologinya dapat dijadikan dasar eksepsi atau pembuktian tanding melalui keterangan ahli keuangan independen yang dihadirkan pihak terdakwa.