Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja tenaga kerja konstruksi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dan akreditasi dari LPJK. LSP bertanggung jawab menyelenggarakan uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang telah ditetapkan. Keberadaan LSP memastikan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi di Indonesia memiliki kemampuan yang terukur sesuai dengan standar okupasi nasional.

Praktisi tenaga ahli konstruksi harus mendaftarkan diri melalui portal yang terhubung dengan LSP untuk mendapatkan jadwal uji kompetensi baik secara daring maupun luring. LSP menyediakan asesor yang akan menilai portofolio dan kemampuan teknis peserta. Bagi perusahaan, bekerja sama dengan LSP yang memiliki skema lengkap untuk berbagai spesialisasi (arsitektur, sipil, mekanikal, dll) sangat menguntungkan dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga ahli bersertifikat (SKK) yang dipersyaratkan oleh regulasi SBU.