PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT PMA adalah badan hukum perseroan terbatas di Indonesia yang memiliki modal asing, baik yang dimiliki oleh warga negara asing, badan usaha asing, maupun pemerintah asing dalam jumlah berapapun. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PT PMA wajib mengikuti ketentuan modal minimum investasi total sebesar Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan). Proses pendirian PT PMA dilakukan melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham, serta wajib diproses melalui portal OSS RBA di tingkat pusat (Kementerian Investasi/BKPM).

Bagi praktisi hukum investasi, pendirian PT PMA memerlukan ketelitian ekstra terkait Daftar Positif Investasi (DPI) guna memastikan bidang usaha (KBLI) tersebut tidak tertutup bagi asing atau mensyaratkan kemitraan dengan UMKM lokal. PT PMA memiliki kewajiban pelaporan LKPM yang lebih ketat dibandingkan PT lokal guna memantau realisasi investasi asing. Konsultan sering kali harus menjembatani proses penentuan jabatan Direksi dan Komisaris yang sesuai dengan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi ekspatriat. Legalitas PT PMA yang kuat merupakan syarat mutlak bagi investor asing untuk mendapatkan perlindungan hukum maksimal dan kepastian transfer valuta asing di wilayah Indonesia.