IPR (Informasi Penataan Ruang)

IPR adalah dokumen tertulis atau peta digital yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tata Ruang untuk memberikan informasi mengenai rencana tata ruang pada suatu lokasi tertentu. IPR berisi detail mengenai zonasi, peruntukan lahan, serta ketentuan intensitas bangunan (KDB, KLB, GSB) yang berlaku di persil tanah tersebut sebagai basis perencanaan pembangunan.

Penggunaan IPR sebagai dasar perizinan merujuk pada PP No. 21 Tahun 2021. Dokumen ini sangat berguna sebagai panduan awal (pre-consultation) sebelum pemilik gedung mengajukan KKPR secara resmi di sistem OSS RBA. IPR memastikan bahwa pemilik lahan tidak melakukan investasi yang sia-sia pada area yang peruntukannya tidak sesuai dengan rencana bisnis mereka, misalnya rencana membangun gudang di zona yang kini telah berubah menjadi zona hijau lindung.

Bagi arsitek, IPR adalah 'kitab panduan' dalam menyusun desain massa bangunan. Informasi GSB dalam IPR akan menentukan seberapa jauh dinding bangunan harus mundur dari as jalan. Praktisi menyarankan agar setiap rencana akuisisi lahan selalu disertai dengan pengecekan IPR terbaru, karena rencana tata ruang kota dapat berubah secara periodik. Kepemilikan IPR yang akurat mempercepat proses verifikasi di portal SIMBG karena desain yang diajukan sudah selaras dengan parameter teknis yang diinginkan oleh pemerintah kota/kabupaten setempat.