Pencatatan SKK (Registrasi LPJK)

Pencatatan SKK atau registrasi adalah tahap akhir dari proses sertifikasi di mana data tenaga kerja yang telah dinyatakan kompeten oleh LSP dimasukkan ke dalam database nasional oleh LPJK untuk mendapatkan nomor registrasi resmi. Proses ini memastikan bahwa sertifikat yang dipegang oleh tenaga kerja telah melalui prosedur yang benar dan terakreditasi oleh otoritas jasa konstruksi.

Alur pencatatan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Sertifikat yang belum tercatat di sistem SIKI LPJK dianggap tidak sah atau belum berlaku efektif untuk keperluan tender maupun izin usaha badan usaha, meskipun fisik sertifikat sudah diterbitkan oleh pihak LSP.

Bagi praktisi, tahap pencatatan seringkali menjadi titik kritis karena ketergantungan pada stabilitas integrasi sistem antar lembaga. Konsultan menyarankan para pemohon SKK untuk proaktif melakukan pengecekan status registrasi di portal SIKI secara berkala. Jika dalam waktu 14 hari kerja setelah dinyatakan kompeten nomor registrasi belum muncul, pemohon harus segera berkoordinasi dengan LSP terkait untuk memastikan tidak ada kendala teknis (data error) dalam proses pengiriman data ke server kementerian.