Nadzir Wakaf (Pengelola Wakaf) Masjid

Nadzir Wakaf adalah orang perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang memegang amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nadzir wajib terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan memiliki hak serta kewajiban administratif untuk melaporkan perkembangan aset wakaf secara berkala kepada otoritas terkait. Nadzir bertanggung jawab menjamin bahwa harta wakaf tetap utuh nilainya dan manfaatnya terus mengalir kepada mauquf alaih (penerima manfaat) sebagaimana ikrar Wakif.

Dalam konteks masjid, pengurus DKM biasanya bertindak sebagai Nadzir organisasi yang disahkan melalui SK kementerian agama atau BWI tingkat daerah. Praktisi hukum masjid menekankan bahwa seorang Nadzir harus memiliki sifat amanah dan kemampuan manajerial agar aset wakaf tidak terbengkalai atau beralih fungsi secara ilegal. Konsultan manajemen menyarankan agar Nadzir mengikuti sertifikasi kompetensi wakaf dari BNSP guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf produktif. Keabsahan status Nadzir di mata hukum sangat krusial saat masjid melakukan perbuatan hukum seperti pengurusan izin pembangunan (PBG) di atas lahan wakaf atau saat menjalin kemitraan investasi dengan pihak perbankan syariah nasional untuk pengembangan fasilitas ekonomi jemaah.