LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Perpres No. 106 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah. LKPP berfungsi sebagai otoritas kebijakan tunggal pengadaan pemerintah: menyusun regulasi, mengembangkan SPSE, membina SDM pengadaan, dan mengawasi pelaksanaan di K/L/PD/I.

Produk normatif LKPP yang paling operasional bagi penyedia adalah Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (metode pemilihan dan tata cara evaluasi) serta Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 (perencanaan pengadaan). LKPP juga menerbitkan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang wajib digunakan pokja pemilihan sebagai acuan penyusunan dokumen tender.

Bagi pelaku usaha, LKPP mengelola Katalog Elektronik (e-Katalog) dan Toko Daring sebagai kanal pengadaan langsung tanpa proses tender. Keputusan LKPP dalam sengketa pengadaan — melalui mekanisme sanggah banding — bersifat final pada level administratif sebelum ditempuh jalur PTUN.